Pencarian

Masukkan Nomor Seleksi

Misal : "4080100200"
SEKRETARIAT
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru
Ujian Masuk
Universitas Pendidikan Indonesia

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154
Telp. (022) 2013753, Fax. (022) 2013753
email : um@upi.edu

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UM UPI 2008

KEPUTUSAN

 

 

 

 

 

Nomor :    3820/H40/KM/2008

 

TENTANG

PENETAPAN CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA    

MELALUI SELEKSI JALUR UJIAN MASUK UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN AKADEMIK 2008/2009

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA,

 

Memperhatikan :     Laporan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia melalui Jalur Ujian Masuk Universitas Pendidikan Indonesia (UM-UPI) Tahun 2008 tentang hasil seleksi calon mahasiwa baru Universitas Pendidikan Indonesia melalui Jalur Ujian Masuk Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2008;

 

 Menimbang        :  a.  bahwa  kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi bagi   calon mahasiswa berkemampuan perlu disediakan oleh Universitas Pendidikian Indonesia  untuk membantu perkembangan potensi para calon secara optimal;

b.     bahwa untuk mengatur penerimaan mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia khususnya bagi calon mahasiswa berkemampuan diselenggarakan seleksi melalui Jalur Ujian Masuk Universitas Pendidikan Indonesia (UM-UPI);

c.     bahwa  berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b  serta sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia  tentang Penetapan Calon Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia melalui Jalur Ujian Masuk Universitas Pendidikan Indonesia Tahun Akademik 2008/2009.  

 

Mengingat         : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;

 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum;

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum;

 4. Keputusan Mendiknas Nomor 281 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia ;

 5. Ketetapan MWA Nomor 07/MWA UPI/2005 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia masa bakti 2005-2010;

 6. Ketetapan MWA Nomor 12/MWA UPI/2005 tentang Penetapan Rencana Strategis Universitas Pendidikan Indonesia;

                         

 

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan      :

 

Pertama            :  nama-nama calon mahasiswa baru UPI melalui Seleksi Jalur UM-UPI tahun 2008

yang tercantum pada lampiran 1 s/d 12 Penetapan Keputusan ini, dinyatakan lulus seleksi calon mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia melalui jalur UM-UPI Tahun Akademik 2008/2009.

 

Kedua              :   Calon mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dinyatakan diterima menjadi calon mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia tahun akademik 2008/2009 apabila yang bersangkutan memperlihatkan Surat Tanda Kelulusan (STK) dari sekolah pada saat registrasi.

 

Ketiga              :   Sesuai dengan Surat Direktur Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tanggal 15 Mei 2008, No.1088/D2.5/2008 tentang Perpanjangan Ijin Program Studi Kependidikan Jenjang Diploma, maka bagi calon yang diterima pada Program D-2 PGPAUD yang bersangkutan diterima langsung mengikuti pendidikan program S1 PGPAUD Universitas Pendidikan Indonesia yang bertempat di Kampus UPI Bumi Siliwangi dan Di Kampus UPI Cibiru.

 

Keempat          : Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diterima di atas diwajibkan :

a.       membayar biaya kuliah  dan biaya pendidikan lainnya   yang jumlahnya sesuai dengan Buku Panduan Penyelenggaraan UM-UPI tahun 2008 pada tanggal 4 sd 8 Agustus 2008 melalui bank yang telah ditetapkan; dan

b.       melakukan registrasi pada tanggal 6 s/d 13 Agustus 2008 di Gedung BAAK Universitas Pendidikan Indonesia.

 

Kelima             :   Mereka yang tidak melakukan registrasi  pada waktu yang telah ditetapkan dianggap mengundurkan diri.

 

Keenam            :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di         :    Bandung

Pada tanggal        :         Juni 2008


Rektor,

 

 

 

 

Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.

NIP. 130514766

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © Universitas Pendidikan Indonesia 2008.